Ciri Guru Ideal Era Globalisasi

Ciri Guru Ideal Era Globalisasi
Guru adalah pelaku perubahan. Gagasan ini menjadikan guru harus peka dan tanggap terhadap berbagai perubahan, pembaharuan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sejalan dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman. Di sinilah tugas guru semestinya harus senantiasa mengembangkan wawasan ilmu pengetahuan, meningkatkan kualitas pendidikannya hingga apa yang diberikan kepada peserta didiknya tidak lagi terkesan ketinggalan zaman. Bahkan tidak sesederhana itu saja, ciri guru ideal di era globalisasi seperti saat ini perlu tampil sebagai pendidik, pengajar, pelatih, inovator dan dinamisator secara sekaligus dan integral dalam mencerdaskan anak didiknyaa.
Salah satu indikator utama unggul tidaknya sebuah sekolah adalah ditentukan dari faktor mutu guru. Guru dituntut memiliki profesionalisme di bidangnya. Artinya guru tidak hanya harus memiliki pengetahuan yang luas tentang bidang yang diajarnya, namun seluruh komponen yang berkaitan dengan pendidikan harus ada pada diri para guru itu sendiri. Hal itu pula didasarkan atas asumsi bahwa persoalan peningkatan mutu pendidikan tentu bertolak pada karakter seorang pendidik. Oleh sebab itu, semakin banyak guru yang berkualitas di suatu sekolah, tentu akan semakin berkualitas pulalah sekolah tersebut.  
Sosok guru merupakan hal paling utama bagi keberhasilan suatu sistem pendidikan. Di tengah kemajuan zaman dan tantangan yang semakin pesat, idealnya guru harus terus belajar, kreatif mengembangkan diri dan terus menyesuaikan pengetahuan dan cara mengajarnya dengan penemuan-penemuan kontemporer. Namun, realitas yang ada pada umumnya guru sulit untuk selalu semangat mengembangan kepribadiannya. Bahkan sekedar untuk mengikuti berbagai macam kursus, seminar, pelatihan dan kegiatan semacamnya.
Secara utuh buku “Pendidik Karakter di Zaman Keblinger (Mengembangkan Visi Guru sebagai Pelaku Perubahan dan Pendidik Karakter)” ini menjabarkan bagaimana semestinya menjadi bagian hakiki sebagai seorang guru garda terdepan dalam arus perubahan. Mengeksplorasi lebih mendalam bagaimana para guru dapat memahami hakikat perubahan itu sendiri. Pendidik yang mampu mengembangkan sebuah strategi untuk memulai, menerapkan dan melestarikan perubahan dalam dunia pendidikan dan masyarakat secara umum.
Cara mengajar yang sekedar duduk di depan kelas sesungguhnya menjadi tanda kurannya dinamisme sebagai seorang pendidik sejati. Bisa jadi ini hanya sebuah simbolis dan tidak mewakili sosok guru seutuhnya secara keseluruhan. Jika demikian adanya, seakan jauh rasanya seorang guru dapat menciptakan pembelajaran yang produktif dan profesional. Padalah guru juga memiliki tanggungjawab dalam memodifikasi proses integrasi dan optimalisasi sistem pendidikan di sekolah. Harapannya, dapat memberikan peran yang sangat signifikan bagi proses pembentukan kepribadian siswa yang kokoh yakni intelektual, moral dan spiritual.
Tidak banyak buku yang berorientasi pada bagaimana seorang pendidik seharusnya dapat menciptakan sistem pendidikan di sekolah yang efektif, praktis dan operasional seperti buku buah karya Doni Koesoema A. ini. Kerangka filosofis dalam berfikirnya dapat menggugah hati nurani yang sulit ditemukan pada buku-buku lain. Setidaknya hal ini bisa dibaca pada kerangka metodologis yang disajikan dengan lugas dan populer serta praktis yang ditawarannya guna dapat dikembangkan oleh para pendidik kontemporer.
Meskipun tampaknya guru sulit untuk dapat berubah dalam waktu singkat, namun guru terlanjur mengemban peran istimewa dalam masyarakat sebagai pelaku perubahan.
Guru bukan sekedar pelaku perubahan yang menggerakkan roda transformasi sosial dalam masyarakat. Lebih dari itu, guru memiliki peranan utama sebagai pendidik karakter suatu masyarakat. Bukan sekedar mengubah hidup siswa, namun juga memperkokoh kepribadian siswa yang memiliki nilai-nilai sebagaimana yang diharapkan dalam masyarakat.
Setidaknya dalam buku ini, mengajak kepada semua guru agar dapat menjalankan tugas mulianya secara efektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya mendidik anak bangsa. Dengan kata lain, masa depan negeri ini tergantung kepada bagaimana guru dapat melahirkan individu-individu yang merdeka, matang, bertanggungjawab dan peka terhadap permasalah sosial di lingkungan sekitarnya di kemudian hari.
Sebagai figur sentral dalam dunia pendidikan, guru seyogyanya dapat menjadi proses interaksi tidak hanya dalam proses pembelajaran, namun juga seharusnya lebih utuh dan komprehensif. Oleh karenanya guru harus memiliki karakteristik kepribadian yang ideal sesuai dengan persyaratan yang bersifat psikologis-pedagogis. Konon, pada zaman dulu posisi guru disejajarkan dengan kaum priyayi yang selalu duduk di deretan utama dalam berbagai hal. Mungkinkah posisi guru masa silam terlahir kembali dimasa kini dan mendatang?
Karena itu, melalui buku ini, untuk menjadikan bangsa ini agar lebih berkualitas adalah dengan mengoptimalkan karakter seorang pendidik terlebih dahulu. Kalau tidak sejak saat ini, kapan lagi para guru memulai untuk meningkatkan kepribadian, kompetensi profesional dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi? Ciri guru ideal yang profesional dan berkualitas adalah jawaban mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar lagi untuk merubah paradigma buramnya wajah pendidikan nasional kita seperti saat ini.
Guru diharapkan dapat membekali peserta didiknya sebagai penerus bangsa ini. Tentunya dengan melahirkan individu-individu yang tidak hanya memiliki kemampuan intelektual saja, namun juga mampu menghargai kebenaran, keadilan, kesejahteraan, perdamainan dan sikap penuh tanggungjawab guna memasuki era masa depan yang sangat kompetitif dan tiada batas. Sebuah mimpi besar bangsa ini yang tentu tidak sekedar menjadi utopia belaka, namun kita semua harus mampu untuk mewujudkannya. Semoga!

Sumber: Harian Umum Duta Masyarakat (http://www.dutamasyarakat.com)

Guru Profesional

Guru Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru merupakan pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak orang, serta memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma tertentu. Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Guru profesional adalah guru yang meramu kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi peserta didiknya saja tetapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka sendiri karena jaman terus berubah. Ia harus terus meningkatkan kemampuan serta keterampilannya dalam berbagai bidang. Perningkatan kualitas ini tidak hanya didapat melalui ruang formal saja. Tapi juga bisa melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kualitas guru.
Penyakit yang sering diderita oleh para guru yang menyebabkan penurunan kualitas yang dimiliki yang selayaknya harus dihapuskan adalah:
  1. Tipes : Tidak punya selera
  2. Mual : mutu amat lemah
  3. Kudis : Kurang disipiln
  4. Asma : Asal masuk kelas
  5. Kusta : Kurang Strategi
  6. TBC : Tidak Bisa Computer
  7. KRAM : Kuram Terampil
  8. Asam Urat : Asal Sampaikan materi urutan kurang akurat
  9. Lesu : Lemah Sumber
  10. Diare : Dikelas Anak-anak remehkan
  11. Ginjal : Gajinya nihil jarang aktif dan terlambat
Karakteristik profesional minimum yang harus dimiliki para guru, berdasarkan sintesis temuan-temuan penelitian, yaitu:
  1. mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
  2. menguasai secara mendalam bahan belajar atau mata pelajaran serta cara pembelajarannya,
  3. bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
  4. mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
  5. menjadi partisipan aktif masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Secara substantif, sejumlah karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Kualifikasi akademik minimal bagi seorang guru berdasarkan PP No.74 tahun 2008 adalah:
Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
  • pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
  • pemahaman terhadap peserta didik;
  • pengembangan kurikulum atau silabus;
  • perancangan pembelajaran;
  • pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  • pemanfaatan teknologi pembelajaran;
  • evaluasi hasil belajar; dan
  • pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
  • beriman dan bertakwa;
  • berakhlak mulia;
  • arif dan bijaksana;
  • demokratis;
  • mantap;
  • berwibawa;
  • stabil;
  • dewasa;
  • jujur;
  • sportif;
  • menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
  • secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
  • mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
  • berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
  • menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
  • bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
  • bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta system nilai yang berlaku; dan
  • menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
  • materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
  • konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Semoga sajian artikel ini dapat menambah wawasan pengunjung dalam upaya menhadirkan guru-guru professional seperti yang kita dambakan bersama.