Guru Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru merupakan pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak orang, serta memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma tertentu. Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Guru profesional adalah guru yang meramu kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi peserta didiknya saja tetapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka sendiri karena jaman terus berubah. Ia harus terus meningkatkan kemampuan serta keterampilannya dalam berbagai bidang. Perningkatan kualitas ini tidak hanya didapat melalui ruang formal saja. Tapi juga bisa melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kualitas guru.
Guru profesional adalah guru yang meramu kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi peserta didiknya saja tetapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka sendiri karena jaman terus berubah. Ia harus terus meningkatkan kemampuan serta keterampilannya dalam berbagai bidang. Perningkatan kualitas ini tidak hanya didapat melalui ruang formal saja. Tapi juga bisa melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kualitas guru.
Penyakit yang sering diderita oleh para guru yang menyebabkan penurunan kualitas yang dimiliki yang selayaknya harus dihapuskan adalah:
- Tipes : Tidak punya selera
- Mual : mutu amat lemah
- Kudis : Kurang disipiln
- Asma : Asal masuk kelas
- Kusta : Kurang Strategi
- TBC : Tidak Bisa Computer
- KRAM : Kuram Terampil
- Asam Urat : Asal Sampaikan materi urutan kurang akurat
- Lesu : Lemah Sumber
- Diare : Dikelas Anak-anak remehkan
- Ginjal : Gajinya nihil jarang aktif dan terlambat
Karakteristik profesional minimum yang harus dimiliki para guru, berdasarkan sintesis temuan-temuan penelitian, yaitu:
- mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
- menguasai secara mendalam bahan belajar atau mata pelajaran serta cara pembelajarannya,
- bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
- mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
- menjadi partisipan aktif masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Secara substantif, sejumlah karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Kualifikasi akademik minimal bagi seorang guru berdasarkan PP No.74 tahun 2008 adalah:
Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
- pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
- pemahaman terhadap peserta didik;
- pengembangan kurikulum atau silabus;
- perancangan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
- pemanfaatan teknologi pembelajaran;
- evaluasi hasil belajar; dan
- pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
- beriman dan bertakwa;
- berakhlak mulia;
- arif dan bijaksana;
- demokratis;
- mantap;
- berwibawa;
- stabil;
- dewasa;
- jujur;
- sportif;
- menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
- secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
- mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
- berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
- menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
- bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
- bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta system nilai yang berlaku; dan
- menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
- materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
- konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Semoga sajian artikel ini dapat menambah wawasan pengunjung dalam upaya menhadirkan guru-guru professional seperti yang kita dambakan bersama.
0 komentar:
Posting Komentar